Dikatakan bahwa pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan terbesar kedua di bulan Mei tahun 2023.
Dibeberkannya bahwa pengungkapan pertama oleh unit Narkotika Polres Pinrang itu berlokasi di jalur dua Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HP lelaki dan perempuan HN pada tanggal 1 Mei 2023 dengan barang bukti 50 Gram (G) yang diambil oleh kedua tersangka ini di tempat umum yang ditempel di sebuah tembok untuk di bawa ke pemesan barang jenis sabu di wilayah Kabupaten Pinrang.
Lanjut dikatakan pengungkapan kedua berlokasi dijalan lingkar Briptu Suherman Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang mana melibatkan dua orang tersangka berinisial AR bersama rekannya ER dan barang bukti berjumlah 10 sachet besar atau 10 ball dengan berat bruto 501 Gram dimana setara dengan setengah kilogram.
"Untuk kedua pelaku bersama barang bukti sabu sabu dengan berat bruto 501 gram itu, kesehariannya bekerja sebagai pengangguran dan berperan sebagai bandar juga kurir sabu sabu,"ujarnya.
Adapun keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
"Tidak ada ruang kepada para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang apalagi jika itu terkait tindak pidana kriminal Narkotika,"tutupnya
(HMS)
