-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 2 Pria Asal Wajo Diamankan Polisi

Jumat, 05 Mei 2023 | 8:26 AM WIB | 0 Views

Ketgam:Barang Bukti Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Yang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo

Saturedaski.com, WAJO - Sat Res Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abd Harus Nicholas bersama serta Unit Opsnal Sat Res Narkoba berhasil meringkus 2 lelaki berinisial MN (38) dan SK (36) yang keduanya berasal dari Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

Dirinya pung menuturkan bahwa sahnya Rabu kemarin sekira Pukul 15.30 Wita, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) dan SK (36) dan saat itu pada penguasaannya ditemukan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram.

"Setelah kita melakukan penangkapan terhadap lelaki MN (38) di Dusun Lompoloang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo dan pada saat itu MN mengakui kepada pihak Kepolisian ia telah memerintahkan SK (36) untuk mengambil narkotika jenis shabu dari seorang lelaki berinisial SD yang merupakan (DPO),"ujarnya.

Lanjut, dikatakannya bahwa mendengar informasi tersebut Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki SK (36) di Desa Batu Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.

"Dari tangan terduga pelaku SK, ditemukan barang bukti Kristal bening diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 sachet dan berat bruto 10,229 gram yang terbungkus dengan tissue kemudian dilakban di bagian dalam helm, dan SK juga mengakui bahwa betul barang bukti tersebut ia peroleh dari lelaki SD (DPO) atas suruhan lelaki MN (38) yang sebelumnya sudah diamankan Sat Res Narkoba,"imbuhnya.

“Untuk saat ini kedua pelaku tersebut telah kami amankan di ruang titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tambahnya.

"Sedangkan barang buktinya telah kami kirim ke Labfor Polda Sulsel guna menguji Zat yang terkandung didalamnya, dan untuk kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupnya.
×
Berita Terbaru Update