Pelaku atas nama Akbar (22) yang beralamat di Macanre Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan cara membuka pintu besi yang tidak tergembok dan mengambil motor korban merk Kawasaki KLX.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan Farel melalui rilisnya mengatakan setelah mendapat laporan korban, anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa terduga pelaku pencurian motor atas nama Akbar yang beralamat Macanre.
"Setelah melakukan pencurian, terduga pelaku ini yakni Akbar diketahui bersembunyi disalah satu tempat yang ada di Kabupaten Gowa. Selanjutnya anggota berkoordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa dan berhasil mengamankan pelaku di Dusun Anagowa Desa Bontoala Kec. Pallangga Kab. Gowa, Kamis (15/06/2023),"kata mantan Kanit Tipikor Polres Pelabuhan ini.
Lanjut, pelaku diamankan bersama Barang bukti berupa 1( satu) unit kendaraan bermotor jenis trail dengan Merk Kawasaki KLX 150 G dengan nomor polisi DD 4132 CV.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan proses lebih lanjut, terduga pelaku diancam pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) butir ke.3 kuhp Dengan ancaman penjara pidana penjara 7 tahun,"tutupnya.(Rls)