Keempat kawanan ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Pinrang yang di backup oleh unit Resmob Polres Parepare di lokasi pasar Senggol Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban bernama Taslim Qadri (19) selanjutnya unit Resmob langsung berkordinasi dengan unit Resmob Parepare untuk melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan kepada keempat palaku ini.
Dirinya menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui keempat kawana pencurian Handphone ini sedang berada di pasar senggol kota Parepare dan langsung di amankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama Unit Resmob Polres Parepare.
Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan bahwa keempat kawanan yang diamankan saat ini adalah spesialis pencurian Handphone yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pinrang.
"Dari keempat terduga pelaku, salah satunya adalah residivis kasus curanmor dan pencurian di daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020." Jelas Kapolres Pinrang, Kamis (04/05/2023).
Lanjut dikatakan Mantan Kapolres Soppeng ini bahwa dari hasil interogasi ke-empat terduga pelaku, satu diantaranya mengakui bawah dirinya telah melakukan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pinrang dan tiga orang berperan sebagai penadah barang curian.
Dari tangan pelaku, dikatakan Adjie Sapaan Akrab Polres Pinrang, tin berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam serta 1 Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.
Adapun identitas terduga pelaku yakini berinisial MA (27) warga Kabupaten Gowa sebagai anak Punk/ Pengamen yang merupakan residivis, dan ketiga penadahnya berinisial NA (28), perempuan DL (31), dan GN (34) ketiganya warga kota Parepare.
"Para pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolsek Mattirobulu untuk menjalani proses hukum," Tutup perwira berpangkat dua melati dipundak kepada awak media. (Humas Polres Pinrang)
